2 Tahun Lebih, Kejaksaan Agung Belum Bagikan Aset Sitaan Ke Para Korban INDOSURYA

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Sudah 2 tahun lebih sejak Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban melalui kejaksaan agung.

Namun, hingga kini kejaksaan agung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum kejaksaan agung bermain terutama di bagian Jampidum. Pers Release: Quotient Center, Jakarta, 10 September 2024.

Kuasa hukum Korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja Jampidum yang belum melaksanakan putusan MA. Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut “dua tahun lamanya kami menunggu kejaksaan agung tidak mau melaksanakan putusan MA.

III Baca Juga:

Akhirnya Proses Hukum Dijalankan Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pidana JJ Simkoputera

Produk Hukum Polresta Denpasar Diduga Melanggar KUHAP

Ada apa kejaksaan agung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah kejaksaan Agung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap Kinerja Kejaksaan Agung.”

Salah satu nasabah Indosurya, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya. “Sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya penipuan Indosurya. Sempat ada harapan dana kami kembali.

Namun, rupanya ada oknum penegak hukum di kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada kejaksaan agung.”

Koperasi Indosurya diketahui sebagai salah satu modus penipuan Investasi Bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24000 korban dengan total transaksi 104 Triliun rupiah.

Mahkamah Agung sudah memutuskan Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban.

Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489.

Penulis: DarmaEditor: Redaksi WS