Wartasidik.co — Jakarta
Advokat muda. Hario Setyo Wijanarko SH. Putra Dr.Dwi Seno wijanarko SH MH cpcle.( assoc.profesor) Yg tergabung pada kantor Dsw & partner juga tergabung dalam divisi hukum Warta Sidik memberikan komentarnya. “Menurut pendapat saya tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut sangatlah tidak patut, apalagi oknum tersebut merupakan seorang aparatur negara yang bergerak di bidang pertahanan negara.
Perbuatan yang dilakukan oknum TNI tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang tindak pidana militer. Negara harus tegas didalam penegakan hukum tanpa memandang ras ataupun strata sosial seseorang.
III Baca Juga :