Hukum  

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Mengapresiasi Kinerja Kejari Bandung atas penetapan tersangka ex Ketua Kadin Jawa Barat

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jabar

Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur dikarenakan penerapan dua alat.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.

III Baca Juga :

Edukasi Hukum. ” Lembaga perlindungan saksi & korban” oleh Dr. Dwi Seno wijanarko

Riano Jayawardhana Nst. SH : Ini Bukti Partai NasDem Hadir di Tengah – tengah Masyarakat