Ahmad Sarmili dari Law Firm DSW & Partners apresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil meringkus Pinjol Ilegal

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

lima tersangka penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal aplikasi RPCepat jaringan asal China ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, di Jakarta, Kamis (17/6).

Whisnu menjelaskan, para pelaku menyediakan layanan pinjaman online menggunakan aplikasi “RPCepat” yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal. Kelima tersangka itu ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok.

III Baca Juga :

Sekolah Tinggi ilmu Hukum Painan menggelar Yudisium gelombang I angkatan VI

CEGAH PERKEMBANGAN HOAKS DAN UJARAN KEBENCIAN, MAFINDO TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT