Wartasidik.co — Jakarta
Setelah proses panjang sejak pihak PT Global Mitra Teknologi (PT GMT) membuat laporan polisi nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Maret 2018, akhirnya Suradi Gunadi di Vonis 2 (dua) tahun penjara dan ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021.
Pada awalnya dalam putusan sidang PN Jakpus perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020 Hakim menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti mempunyai tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada PT GMT sebesar Rp. 12.217.431.310,- dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Oleh sebab itu pada tanggal 03 Maret 2020 JPU melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan perkara Nomor: 527 K/PID/2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020, pihak MA mengabulkan Permohonan Kasasi JPU, dengan vonis membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan Terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suradi Gunadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur PT GMT mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
III Baca Juga :
Terendus Ada Aktor Di Balik Pembacokan Terhadap Seorang Pimred Media Butota Di Gorontalo