Wartasidik.co // Ngawi

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Golkar berinisial W akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Jumat (23/5/2025).
W sebelumnya dikabarkan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Widodo karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kedatangan W ke Kejari Ngawi terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pembangunan pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment, yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
W yang datang mengenakan kemeja batik dan masker tampak enggan memberikan komentar kepada awak media. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung meninggalkan kantor kejaksaan menggunakan mobil berpelat nomor AD 1305 VP, tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, W menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara normatif sesuai prosedur yang berlaku dan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dengan kejaksaan untuk memenuhi pemanggilan.
Ia juga memastikan bahwa kondisi kesehatan kliennya kini telah membaik dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
“Semua sudah kami sampaikan ke penyidik secara normatif. Klien kami dalam kondisi lebih baik dan kami menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada kejaksaan,” ujar Dwi kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan.
Eriksa Ricardo Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari W guna memperdalam penyelidikan. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengadaan lahan.
“Dan sampai saat ini kejaksaan Negeri Ngawi masih belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan hari ini kepada saudara W kami fokuskan pada tiga pertanyaan penting yang akan kami rapatkan terlebih dahulu,” pungkas Eriksa.

