Wartasidik.co — Kota Bekasi
Menyikapi wacana kegiatan Vaksinasi Massal di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi berlokasi di Jl. Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Andy Iswanto Salim selaku pembeli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi angkat bicara.
Dirinya menegaskan kalau pemakaian Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk acara kegiatan Vaksinasi Massal itu dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi bukan Ketua Plt DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan mengaku btidak memberikan izin menggunakan Gedung tersebut karena masih dalam sengketa hukum dan masih menjadi obyek perkara.
III Baca Juga :
Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak