Wartasidik.co — Jakarta
Bagi warga pengamat peradilan, Besok di Pengadilan Negeri Kotabaru kami Hadirkan Pakar Hukum Ahli Pidana Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE untuk memberikan Pandangan Hukum terhadap Klien kami H. Bahani yang didakwa dengan Dakwaan Alternativ :
Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
III Baca Juga :