Hukum  

Apresiasi “by Hukum di PN Kota Baru

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Bagi warga pengamat peradilan, Besok di Pengadilan Negeri Kotabaru kami Hadirkan Pakar Hukum Ahli Pidana Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE untuk memberikan Pandangan Hukum terhadap Klien kami H. Bahani yang didakwa dengan Dakwaan Alternativ :

Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

III Baca Juga :

Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH.MH CPCLE : Hukum didalam hidup Kehidupan yg tumbuh dan berkembang dalam bermasyarakat dan Bernegara agar menjadi manusia tertib

Bendera Merah Putih berkibar pada hari ini di halaman Istana Merdeka diiringi oleh lagu ‘Indonesia Raya’