Wartasidik.co – OKU Selatan
Mantan pejabat Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten OKU Selatan MR dan NS Mantan Kasi Perlindungan dan pemanfaatan hutan di UPT Dishut Provinsi Sumsel di Muaradua OKU Selatan bebas dari rumah tahanan negara (rutan) Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Wanita Pakjo Palembang.
Keduanya dipidana penjara 5 bulan dalam kasus perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan agar dipecat.
Bila tidak diberikan sanksi tegas, maka tidak akan ada efek takut bagi pegawai negeri sipil lainnya untuk melakukan perbuatan serupa.
III Baca Juga :
Welcome Era Militer “Neo Orde Baru”
QUOTIENT TV : Masalah Klaim Asuransi Tak Ada Habisnya, Kali Ini Kuasa Hukum Nasabah PRUDENTIAL Bicara Di PODCAST
Harus dipecat semua (MR-NS) karena mereka berdua terbukti bersalah melanggar disiplin pegawai negeri sipil, kalau tidak dipecat, mereka bisa jadi dicontoh pegawai negeri sipil lainnya”, ungkap Chaidir kolega MR di Muaradua, Senin (25/2/2024).
Sementara itu, MR sebelum berita ini ditayangkan, disambangi diruang kerjanya di kantor BKD Kabupaten OKU Selatan untuk diminta konfirmasi belum berhasil ditemui.
Saat proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, dia dipindahkan tugas sebagai staf di kantor Camat Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan lalu kemudian menjabat staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKU Selatan”, katanya.