Wartasidik.co — JAKARTA
Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.
“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).
Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi, dikembalikan pada Senin (7/6). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.