Polri  

Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjol Ilegal

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.

“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan),” ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

“Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” sambungnya.

III Baca Juga :

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H. M.H.,CPCLE wakil ketua I bidang akademik dan kemahasiswaan mengapresiasi acara Santunan Yatim Piatu

KETUA LAZISNU LUPA TELAH MINTA MAAF PADA LINTAS MEDIA