Wartasidik.co — Bekasi
Kembali redaksi Warta Sidik menerima laporan dari Redaksi media online Suarakaryapena.id yang mana memberitakan BCA Finance Berulah Tarik paksa kendaraan PIK up.
Saat redaksi Warta Sidik melihat Surat tanggapan dari BCA Finance Jakarta tertanggal 06 September 2024 dengan nomor : 675/BCAF/CRM-CC/IX/2024 yang dikirimkan ke Media Online suarakaryapena.id
Dimana pemberitaan yang tayang pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan judul ‘BCA FINANCE MELANGGAR ATURAN OJK’. BCA Finance memberikan hak jawabnya mengatakan terkait pemberitaan itu keliru.
III Baca Juga:
Jelas dalam surat tanggapan BCA finance no: 675 /BCAF/CRM-CC/IX/2024 saya IS selaku debitur menganggap benar dari poin 1,2,3 dari 9 poin bunyi surat keterangan tersebut, namun masuk di poin 4. yang bunyinya PT. BCA Finance menggunakan haknya atas kendaraan sesuai perundang undangan yang berlaku.
PT. BCA Finance menggunakan bantuan dari pihak lain sebagai wakilnya yang sah untuk dapat melakukan pengamanan atas kendaraan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Adapun hal tersebut juga didukung berdasarkan pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen yang telah disepakati bersama, yang intinya lewat waktu saja debitur telah lalai, debitor telah sepakat menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Di sini jelas kata kata sukarela ini harus di dasari dengan adanya pemalsuan dokumen, di mana surat berita acara serah terima kendaraan di tandatangani oleh DC sendiri di bagian debitor, yang jelas mengatakan printah dari BCA Finance. Dengan memaki – maki anak saya sepanjang jalan umum, menggedor mobil bahkan sampai menendang mobil yang di kendarai anak saya dengan keras hingga anak saya sangat trauma berat sampai saat ini.
Karena dibawah tekanan dengan rasa takut hingga mobil berhenti persis di pasar serpong, di sana anak saya di intimidasi dengan berjumlah 12 orang banyaknya dimana anak saya di perlakukan sangat tidak manusiawi, di bawa paksa ke kantor BCA Finance serpong dan akhirnya anak saya di bawa seperti tahanan.
Sampai di sana (kantor BCA Finance) sempat anak saya menelpon saya karena saya berada di medan, ada acara duka di keluarga saya IS.
Anak saya di tahan disana dari jam 13 : 35 wib sampai jam 18 : 30 wib dengan mobil pik up saya yang di penuhi barang bawaan pesan antar konsumen dari aplikasi online lalamove, jelas anak saya sudah merasa sangat takut dengan tanggung jawabnya dimana harus selesaikan barang bawaannya yang seharusnya selesai di jam 14:00 wib.
Karena para DC tidak memperbolehkan, sampai anak saya di telpon konsumen pemilik barang berulang ulang dan anak saya mohon ke DC hingga DC pun pindahkan barang bawaan anak saya ke mobil lain di jam 18 :25 wib, dan anak saya pun pulang ke Bekasi dengan naik kendaraan umum.
Selama 5 jam berlangsung anak saya di intimidasi para DC jelas menciderai UU No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem perbankan (UU PPSK). Saya melaporkan perbuatan yang tidak terpuji ini ke OJK dan PMJ.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur PUSK, melakukan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 25 miliar dan Rp. 250 miliar.
Dalam hal ini jelas mereka 12 orang itu suruhan BCA FINANCE yang tidak memiliki.
1. Tidak ada identitas.
2. Tidak memiliki kartu Sertifikasi Profesi
3. Tidak menjelaskan keterlambatan di bawah tekanan dan intimidasi
4. Tidak ada surat kuasa dari pihak BCA FINANCE.
5. Tidak ada sertifikasi jaminan Fidusia penyitaan.
Monang Panggabean SH. sebagai praktisi hukum menanggapi, Lembaga pembiayaan dalam membuat perjanjian dilarang menambahkan klausal baru, tambahan lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku.
Dalam hal ini BCA Finance memeras debitor dengan menambahkan klausal baru hingga debitur sangat merasa terbeban dengan jumlah angka yang sangat fantastis dan itu semua tidak ada tercantum di pasal perjanjian kontrak, adapun beban biaya yang di tanggung debitor yang di sepakati tidak sesuai dengan yang di cantumkan di pasal pasal tersebut.
Jelas debitor sampai nunggak pembayaran karena tidak ada uang untuk membayar karena kendala ekonomi, di sini pihak debitor malah harus menanggung pembayaran yang sangat besar.
Hal ini sering kali dilakukan lembaga pembiayaan dengan modus lembar terpisah yang berisi salah satunya menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur.
Dalam hal ini adalah bukti tidak ada iktikad baik lembaga pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen, apabila mereka beritikad baik maka bagaimanapun klausal tersebut dapat dicantumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya. Kondisi pencantuman klausal baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen uupk pasal 18 dengan kata lain klausal baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dijelaskannya akibat pelanggaran terhadap pencantuman klausal baku tersebut lembaga pembiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar.
Sanksi ini termasuk dalam pasal 62 uupk tidak hanya uupk yang dilanggar namun uujf juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh lembaga pembiayaan, Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur perjanjian kredit antara lembaga pembiayaan dengan konsumen.
Dalam pasal 5 uujf disebutkan bahwa setiap pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta jaminan fidusia, syarat akta notaris adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris dihadapan para pihak konsumen dan lembaga pembiayaan.
Akta tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia untuk penerbitan sertifikat jaminan fidusia, namun seringkali ketentuan tersebut dilanggar oleh lembaga pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notaris tetapi di bawah tangan anehnya pelanggaran lembaga pembiayaan didukung oleh oknum notaris dengan menjadikan akta notaris guna didaftarkan menjadi sertifikat jaminan fidusia.
Hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk membebankan hak jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar uupk yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.
Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang.