Warta Sidik – Simeulue | Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwasanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Senebuk Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue akan melaporkan Kepala Desanya Ariswan yang diduga telah memalsukan tanda-tangan Rudini ketua BPD Desa Senebuk dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024.
Ternyata pernyataan Rudini dan Mitra selaku ketua dan wakil ketua BPD Desa Senebuk tersebut bukan sekedar “Gertak Sambal” atau “Isapan Jempol Belaka” bersama para tokoh-tokoh masyarakat dari Desa Senebuk mereka mendatangi Mapolres Simeulue guna melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Rabu, (12/06/2024).
“Hari ini kami BPD desa Senebuk bersama para tokoh-tokoh masyarakat yang hadir, melaporkan saudara Ariswan selaku Kepala Desa Senebuk atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda-tangan ketua BPD dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 ini.
“Hal ini kami serahkan ke pihak kepolisian di Polres Simeulue agar diproses secara hukum, karena dalam dokumen tersebut saya selaku ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen tersebut bahkan saya tidak mengetahui sama sekali.