Hukum  

Bukan Tanpa Alasan Penimbun BBM Subsidi di Bekasi Bebas Beroperasi, Pemilik Terkesan Kebal Hukum

banner 120x600

Wartasidik.co, BEKASI. Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di tempat parkir truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta di Jl Raya Narogong No. 11, RT 01 RW 06 Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pasalnya, tak tersentuh oleh hukum.

Usut punya usut, diduga jalannya bisnis yang melanggar hukum ini sudah terorganisir oleh oknum mafia solar. Sehingga pemilik merasa sudah kebal hukum.

Informasi yang di peroleh, tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi hasil dari mengecer (kencingan) ke tiap SPBU di wilayah Jabobek.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar memiliki gerbang pembatas yang mana sebelumnya menurut keterangan masyarakat, sebelumnya tidak ada gerbang pembatas dan sekarang dijaga security (ada penjaga keamanan). (29/01).

Diduga kuat hal tersebut merupakan langkah oknum mafia untuk mencegah tim menorobos ke titik penimbunan. Selain itu, disinyalir di dalam gudang terdapat tandon guna menampung ribuan liter solar subsidi.

Lanjut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Yang saya tau itu tempat parkir truk sampah, L 300, wings bok dan tangki,” ucapnya lagi. Artinya aktivitas diduga ilegal itu sudah berlangsung lama, tentu berapa kerugian negara dan sudah mengambil hak masyarakat dalam penggunaan BBM solar yang seharusnya tepat sasaran namun demikian malah dijadikan objek bisnis komersil oleh segelintir oknum mafia BBM ini.

Sampai saat ini disinyalir belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal sudah jelas bisinis oleh pelaku usaha solar subsidi ini melanggar aturan karena sudah melakukan penimbunan BBM subsidi.

“Belum pernah melihat penegak hukum menindak atau bahkan menangkap para oknum penimbun solar itu,” lanjut warga. terheran. Aturan UU Migas dan Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar. (Red)