BUKTI HUKUM MASIH TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KEATAS DI POLDA. LQ INDONESIA LAWFIRM TUNJUKKAN SP2HP LAPORAN POLISI PT MPIP

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat memiliki prinsip yang sangat bagus yaitu Presisi Berkeadilan. Namun, sayangnya di Polda Metro Jaya praktek dan proses penanganan kasus jauh dari kata “Berkeadilan” apalagi “Transparansi”. Jakarta 4 September 2021.

KLIEN INVESTASI BODONG KECEWA LAPORAN POLISI MANDEK
R salah satu korban Narada yang ditangani di unit 4 Fismondev dengan kecewa memberikan keterangan mengejutkan, ketika menanyakan kepada kuasa hukum dari LQ indonesia Lawfirm, “kami ditunjukkan bukti screen wa dari penyidik unit 4 oleh kuasa hukum bahwa ada pergantian kanit baru, dan penyidik minta agar Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk menghadap kanit baru dan berkordinasi. Kuasa hukum kami bilang, sangat aneh permintaan tersebut karena sebelumnya kuasa hukum baru ketemu kasubdit dan kanit baru bertemu kuasa hukum dan sudah jelas. Sepertinya kode untuk meminta agar kasus Narada bisa dijalankan. Walau kuasa hukum sudah berkali-kali minta SP2HP dari penyidik unit 4, namun belum juga di berikan. Selama ini Terlapor sama sekali belum di periksa. Infonya jika tidak beri setoran maka kasus tidak akan jalan. Jika setiap kali ganti kanit dan kasubdit harus setor dan kasih uang koordinasi sedangkan kasus selalu di tahap LIDIK, lalu untuk apa?”
Bapak H, salah satu klien perusahaan investasi yang sudah damai dan mengajukan pencabutan LP merasa sangat aneh “kami sudah damai dan ada 3 LP, 1 di unit 1 dan 2 Lp di unit 4, klien sudah diberi ganti rugi dan sudah balik nama di notaris ke nama para klien. Kuasa hukum juga sudah di BA pencabutan, namun 3 LP tersebut masih juga dilanjutkan oleh penyidik dan kanit, infonya ada upaya pemerasan terhadap PT yang sudah memberikan ganti rugi antara oknum korban dan oknum penyidik/atasan penyidik. Sudah ada akta notaris, pencabutan LP dan ganti rugi, tapi polisi ngotot lanjut, ada apa? Bahkan berita terakhir perusahaan tersebit akhirnya melaporkan balik para klien yang sudah menerima ganti rugi dengan pasal penipuan penggelapan.”

III Baca Juga :

Sudah 5 Kali Diberikan Tanda Peringatan, Polisi Tembak Residivis Saat Melarikan Diri

Demi Mendukung Penanganan Pandemi Covid 19, Alumni AKPOL dan AKABRI 92 Menyalurkan Sembako Ke Sejumlah Titik DKI Jakarta