Bupati Tanjabbarat Resmikan Pos Pemadam Kebakaran dan Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan

Redaksi WS
Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat.,M.Ag.
banner 120x600

WARTASIDIK.CO, KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat.,M.Ag meresmikan Pos Pemadam Kebakaran dan tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Merlung. Kamis (27/5/2021).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Tanjabbar, Iswardi menyampaikan pembentukan Pos Pemadam Kebakaran ini berdasarkan Kemendagri No 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 3641/1967/SJ Tanggal 25 Maret 2017.

“Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal, maka perlu dibentuk Pos Pemadam Kebakaran di setiap Kecamatan dan dilengkapi dengan unit mobil pemadam” jelasnya.

BACA JUGA : Polres Metro Bekasi Kota Terus Lakukan Pemantauan untuk Para Pemudik, Siap-siap di Swab Antigen

Selain itu, Iswardi menyampaikan pembentukan Pos Pemadam Kebakaran ini juga merupakan program yang tertuang didalam Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar yaitu menciptakan kondisi sosial yang tenteram, tertib dan harmonis. Serta pelaksanaan program kerja 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar dalam upaya memberikan pelayanan perlindungan harta dan jiwa masyarakat Tanjabbar dan khususnya di Kecamatan Merlung dari ancaman kebakaran dan non kebakaran, sekaligus dapat membantu penanggulangan bencana alam dan serangan dari binatang melata.

“Sarana dan prasarana Pos Pemadam Kebakaran di Kecamatan Merlung ini, kita menyediakan 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 2 unit mesin pemadam. Sedangkan untuk personil yang bertugas sebanyak 10 orang dengan sistem bergantian per 5 hari” sebutnya.