Wartasidik.co — Empat Lawang (Sumatera selatan)
Klarifikasi Tak Meredakan Keresahan, Pertanyaan Soal Tindakan Hukum Muncul. Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Meski Camat Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi, keraguan dan pertanyaan mengenai tindak lanjut dari dugaan pungli ini terus bergulir.
Dalam sebuah pesan WhatsApp yang dikonfirmasi kepada pihak Camat, dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang terkait dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kecamatan Lintang Kanan akan diakhiri dengan acara penutupan dan laporan pertanggungjawaban dari panitia.
III Baca Juga :
Pemberian Remisi di Momen HUT RI ke -79 Menjadi Harapan Baru Napi kelas IIB Ngawi
Nanti ada acara penutupan panitia. Sekalian laporan pertanggung jawaban panitia. Nanti kita undang. Datang Yo pak,” ungkap Camat Lintang Kanan.
Namun, meski pihak Camat mengatakan demikian, yang pada dasarnya yang dibahas adalah terkait dugaan pungli.
Pertanyaan pun muncul di benak banyak pihak : apakah masalah pungli ini akan didiamkan saja?
Apakah cukup dengan acara penutupan dan laporan pertanggungjawaban, tanpa adanya tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar yang dilakukan kepada ASN dan kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan?
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk memungut uang secara tidak sah dari ASN dan kepala desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
Investigasi awal yang dilakukan mengungkapkan bahwa beberapa ASN dan kepala desa merasa tertekan untuk memberikan sejumlah uang yang diminta oleh panitia, diduga atas instruksi Camat.
Pungutan sebesar Rp 1.500.000,- yang dikenakan kepada kepala desa menjadi sorotan, ditambah lagi dengan keluhan dari para ASN guru yang mengaku tidak melihat adanya kegiatan olahraga pelajar, meski dana untuk kegiatan tersebut telah dikumpulkan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Empat Lawang-Sumsel, sebelumnya telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungli ini.
Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga, dan jika ada pelanggaran hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam investigasi ini, muncul kekhawatiran bahwa laporan pertanggungjawaban yang dijanjikan dalam acara penutupan nanti mungkin tidak akan memadai untuk menutup kasus ini.
Masyarakat dan ASN yang merasa dirugikan menuntut adanya kejelasan hukum. Mereka mempertanyakan apakah acara seremonial tersebut dapat menggantikan keadilan yang diharapkan dalam penanganan kasus ini.
Pertanyaan besar yang kini dihadapkan kepada masyarakat dan APH adalah : apakah dugaan pungli ini akan diusut tuntas, atau akan dibiarkan begitu saja dengan dalih laporan pertanggungjawaban?
CD Korban KDRT, PPPA Dan Komnas Perempuan Diminta Untuk Tindak Lanjuti Laporan Korban
Transparansi yang dijanjikan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sekedar acara penutupan dan laporan tertulis.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, terutama terkait apakah APH akan mengambil tindakan tegas, atau apakah laporan pertanggungjawaban panitia akan mampu menjawab keresahan publik yang telah muncul.