Wartasidik.co — Kediri
Menanggapi rumor yang beredar tentang penutupan tambang galian C milik CV. Adhi Djojo oleh pihak Polres Kediri, Bagus Setyo Nugroho selaku wakil direktur memberikan klarifikasi terkait hal tersebut saat ditemui oleh awak media, Jumat (20/8/2021).
Bagus Setyo Nugroho dihadapan awak media menjelaskan bahwa tambang tersebut bukan ditutup melainkan dihentikan sementara operasional tambang yang dipimpinnya oleh pihak Polres Kediri dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
“Saya diminta oleh pihak Polres Kediri untuk menghentikan sementara tambang yang saya pimpin karena masih dalam sengketa perdata dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur” ungkap Bagus Setyo Nugroho.
III Baca Juga :
Acer Smart School Awards 2021, Acer: Dunia Pendidikan harus Siap Hadapi Era 5.0 Transformasi Digital
Bupati dan Wakil Bupati Dampingi Wagub Jambi, Resmikan Mesjid AL-Muta’allimin
“Pihak Polres menghimbau kepada saya, karena minggu kemarin sempat terjadi salah paham antar karyawan, mungkin hal tersebut dilakukan untuk menghindari keributan jadi saya diminta untuk menghentikan sementara sampai proses inkracht muncul” imbuhnya.
Sementara itu untuk meredam gejolak karyawannya terkait penghentian operasional sementara tambang hingga waktu yang tidak bisa ditentukan, Bagus akan memberikan kompensasi dalam kurun waktu 7-10 hari berupa uang tunggu kepada karyawannya yang berjumlah 50 orang.
Akson Nul Huda, S.H., M.H., advokat muda asal Kediri, memberikan pandangannya sebagai praktisi hukum dalam konflik CV. Adhi Djojo dan penutupan tambang yang dilakukan oleh Polres Kediri, Jumat (20/8/2021).
Akson sapaan akrabnya mengatakan, “sengketa yang terjadi di CV. Adhi Djojo adalah sengketa kepengurusan, jadi apapun hasil dari putusan pengadilan, tetap saja yang dipastikan adalah kepastian hukum tentang kedudukan dari susunan pengurus yang ada”.
“Kasus sengketa kepengurusan ini tidak menggugurkan legalitas atau mematikan perusahaan yang sedang berjalan, siapapun pemenangnya nanti tetap tidak akan mematikan aktivitas dari perusahaan” imbuhnya.
Akson menambahkan jika ada intruksi penutupan perusahaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tetapi tidak dadasari oleh kekuatan hukum ataupun keputusan pengadilan, bisa dibilang itu hanya sebatas saran dan tidak bisa dilakukan penutupan.
“Setiap proses itu harus didasarkan pada putusan pengadilan, apabila ada intruksi penutupan sebuah perusahaan itu harus dilakukan oleh pihak berwenang atau lembaga yang punya kepentingan terhadap itu, polisi hanya sebatas sebagai pendamping” tukasnya.(yud/B.Soe)