Wartasidik – Simeulue | Jum’at, 10/4/2025.

CV. Niscala Prima, rekanan pelaksana proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK tahun anggaran 2022, hingga kini belum mengembalikan uang muka proyek senilai ratusan juta rupiah ke kas daerah Kabupaten Simeulue.
Proyek yang tercatat dalam kontrak bernomor 523/283/PA/DOKA/2023 itu gagal direalisasikan oleh pihak rekanan, meski uang muka (DP) sebesar 30% dari nilai kontrak telah dicairkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Simeulue, Carles, menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Simeulue. “Sejauh ini belum ada pengembalian dari pihak CV. Niscala Prima. Prosesnya sudah kami limpahkan ke Inspektorat, dan kami masih menunggu hasil tindak lanjutnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Simeulue, Haswan, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan CV. Niscala Prima untuk segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp151.656.400. Bahkan surat resmi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. “Alasannya selalu klasik: tidak ada dana,” kata Haswan.

Dari sisi masyarakat, kekecewaan turut disuarakan. Seorang nelayan yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami sangat menyayangkan sikap rekanan yang tidak bertanggung jawab. Ini sudah masuk ke ranah hukum dan harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar bisa diusut siapa yang bertanggung jawab.”
Nelayan tersebut juga mengungkap adanya informasi bahwa pihak penyedia barang dari sebuah toko di Medan yang sebelumnya memberikan dukungan, telah mencabut dukungannya terhadap CV. Niscala Prima karena tidak memiliki stok mesin 9 PK pada saat itu. Namun demikian, Pokja tender tetap memenangkan CV. Niscala Prima dalam proses lelang.
“Ini patut dicurigai sebagai indikasi penyimpangan. Uang muka sudah ditarik sejak tahun 2022, tapi barang tidak kunjung dikirim. Ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tambahnya.
Isdawati, yang menjabat sebagai Kepala DKP Simeulue pada masa proyek berjalan, juga telah menegaskan bahwa CV. Niscala Prima wajib mengembalikan uang muka senilai Rp276.656.400 beserta denda sebesar 5% atau Rp46.109.400. “Kami sudah berkali-kali menyurati mereka, namun hingga kini belum ada itikad baik. Maka kami telah menyerahkan proses penagihan ini ke Inspektorat,” ujarnya.
Masyarakat dan dinas terkait berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar dana negara dapat kembali dan menjadi pelajaran bagi rekanan lain agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah.
