Wartasidik.co // Jakarta

Di dunia pendidikan, gelar akademik merupakan tonggak penting bagi setiap mahasiswa. Namun, ada kasus yang mengguncang komunitas akademik di Indonesia, yaitu kasus pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa, seorang pengacara dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Zaenal Mustofa, yang dikenal sebagai pengacara hebat, terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah. Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada hari Jumat, 18 April 2025. Kasus ini mulai terungkap ketika Asri Purwanti, seorang pengacara lain, melaporkan ke polisi pada Oktober 2023.
Asri menyampaikan bahwa ZM diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Wijanarko (AW), untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa. Asri juga mengungkapkan bahwa ia telah memeriksa keabsahan dokumen tersebut dan mendapatkan konfirmasi dari UMS.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ZM memang menggunakan identitas dan nilai-nilai yang bukan miliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas akademik dan profesionalisme di kalangan para pengacara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, terutama dalam hal penggunaan dokumen akademik.
Kasus Zaenal Mustofa mengingatkan kita akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam dunia akademik.
Setiap tindakan pemalsuan dapat merusak reputasi dan menghancurkan masa depan seseorang. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga keaslian dan kejujuran dalam setiap langkah yang diambil.
