Wartasidik.co // Kota Bekasi
Nyata adanya prediksi terkait pengawasan peredaran obat-obatan Keras yang masuk daftar [Golongan] G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di kota Bekasi.
Kian marak peredaran obat – obatan daftar G di kota Bekasi terkesan APH tidak bisa membendung arus derasnya para mafia peredaran obat keras.
Saking menjamur toko toko obat disetiap wilayah berdiri secara terkoordinasi dan mencolok pemandangan mata.
Seperti kita lihat diwilayah Jaka Sampurna arah dari Kalimalang menuju pasar Kranji dengan terang benderang berdiri toko obat disamping sekolahan dan tidak jauh dari sana disebrang pun bisa dilihat berdiri kokoh toko obat daftar G.
Saat awak media menulusuri keberadaan toko obat daftar G ditemukan nama bos nya Jj disinyalir bos besar dari Jakarta.
Pasalnya, obat-obatan [Daftar] G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi Narkotika jenis Baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, pihak BNN Pun menyarankan Agar Case ini ke pihak Polri.
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196;
Disebutkan : “Menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda Rp. 1 Miliar”
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989
Obat yang masuk Daftar G; seperti Tramadol, Excimer & Trihexyphenydil merupakan kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Hal ini lantaran obat Daftar G termasuk kategori golongan Psikotropika, apalagi terindikasi tanpa adanya izin edar. Diminta APH tidak tutup mata.
