Wartasidik.co — Takalar
Kasus penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Takalar, yang dilakukan Lk. Helmi Irawan, S.Pd. M.Si., (32) tahun melalui pemberitaan di akun Blogspot pribadi terhadap seorang Lk Baharuddin, S.Sos. M.Si., (46) tahun atas dugaan tindak pidana UU ITE.
Berawal di bulan Februari 2021 oleh Lk Baharuddin, S.Sos. M.Si., (46) tahun diketahui mantan Camat Polongbankeng Selatan Kabupaten Takalar mengadukan Lk. Helmi Irawan, S.Pd. M.Si., (32) tahun
warga Desa Moncongkomba Kabupaten Takalar ke Polres Takalar atas penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
III Baca Juga :
Kasus Penghinaan Profesi Wartawan, Polisi Ambil Keterangan Saksi
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Hentikan Kekerasan di Papua!