Wartasidik.co — Takalar
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakat Desa tersebut . dan pengelolaannya melalui pengurus yang dipilih dari Musyawarah Desa (Musdes) sesuai Peraturan Menteri Desa (PDT) dan Tertinggal No. 4 tahun 2015.
Pengelolaan anggaran penyertaan dana Bumdes yang dikelolah secara terpisah oleh pengurus terpilih, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan usaha masyarakat desa dalam mengelolah potensi yang ada di desa.
Sumber dana yang berasal dari anggaran dana penyertaan Bumdes sesuai Musyawarah Desa (Musdes) dan di manfaatkan untuk sebesar-besar dalam meningkatkan potensi usaha di desa, demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Namun, lain halnya terjadi di Desa Galesong Baru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, anggaran penyertaan Bumdes anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 100 juta dan anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 50 juta diduga raib alias entah kemana.
III Baca Juga :
Martunis M. Yusuf, M.Pd : Palingan Penting Keamanan Prokes 5 M dan Vaksinasi
Hari Pertama PTM Terbatas Kadisdik Lakukan Peninjauan Di Sekolah-Sekolah