Wartasidik.co — Kota Bekasi
Viral secara nasional, tersangka AY beserta istrinya SY, semenjak April 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri untuk kasus Penggelapan Uang atas Investasi Ilegal Uang Kripto EDCCash yang sampai saat ini kasus tersebut masih terus disidik oleh Bareskrim Polri. Kamis 22 Juli 2021.
AY dan SY diketahui memiliki 11 orang anak. 10 orang anaknya diketahui masih di bawah umur 18 tahun yang saat ini tinggal di Perumahan Citra Gran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna karena rumah AY dan SY yang berlokasi di Jakarta sudah tidak dapat ditempati karena disita.
Menurut keterangan kuasa hukum AY, Abdullah Al Katiri dan tim yang tercantum dalam surat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, 11 anak AY dan SY tinggal tanpa ada yang mengasuh dan memperhatikan, karena para pekerja rumah tangga juga dijadikan tersangka serta keluarga besar dari kedua belah pihak AY dan SY tidak ada yang berani untuk mengasuh anak-anak tersebut karena khawatir dijadikan tersangka.
Sebagai bentuk tindaklanjut dari pengaduan tim kuasa hukum AY, KPAI pusat menunjuk Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melakukan assesment kondisi anak, memantau pemenuhan hak dasar anak, dan perencanaan pengasuhan untuk 11 anak AY dan SY. Maka, aparatur Dinsos Kota Bekasi bersama tim dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, aparatur dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Sekretaris Camat Jatisampurna, Lurah Jatikarya, dan Pekerja Sosial (Peksos) dari Kemensos RI kunjungi kediaman 11 anak AY dan SY dengan pendampingan dari kuasa hukumnya pada Kamis, 22 Juli 2021.
Maksud dari tim kuasa hukum AY dan SY mengirimkan surat pengaduan kepada KPAI adalah untuk mendapatkan dukungan berupa rekomendasi penangguhan hukuman kepada ibu kandung ke- 11 anaknya atas nama SY mengingat 10 anaknya masih di bawah umur 18 tahun dan ada satu anak berusia 1 tahun yang masih membutuhkan Asi Eksklusif. “Dapat dilihat sendiri oleh bapak dan ibu sekalian bahwasannya anak-anak ini butuh sosok ibu yang dapat mengasuh dan mengurus rumah. Kakak tertuanya masih 19 tahun, selebihnya adik-adiknya masih di bawah 18 tahun, ada yang masih balita, mereka pun masih sangat perlu pendampingan edukasinya apalagi sekarang ini sekolah semua metode daring, mereka butuh pengawasan dan pengasuhan langsung dari ibunya.” Ujar Abdullah Al Katiri, kuasa hukum AY.