Wartasidik.co // Kota Bekasi
Di kota Bekasi, sebuah insiden menarik perhatian masyarakat. Sebuah kendaraan berhasil lulus uji fisik tanpa harus dihadirkan secara fisik di PKB (Pengawasan Kelaikan Berlalu Lintas) Kir.
Menjadi kegelisahan pengusaha angkutan mengingat kondisi ekonomi saat ini sangat memperihatinkan hingga kendaraan yang sudah tua aja pun masih di gunakan agar dapat menyokong ekonomi keluarga.

Namun banyaknya syarat -syarat dalam kepemilikan kendaraan harus memenuhi unsur.
Seperti syarat sbb :
- pajak kendaraan harus aktif
- uji kir kendaraan laik jalan.
- asuransi jasa Raharja.
- dll.
Namun kenyataanya dalam melengkapi semua syarat di atas tidak lah mudah karena harus banyak dokumen dan kelaikan kendaraan juga menentukan, demi kenyamanan dan keselamatan pengendara terutama kendaraan penumpang orang harus lebih di utamakan keselamatannya
Seperti dalam tahun ini saja sudah sekian banyak catatan di kepolisian se – Jawa barat mengalami kecelakaan yang juga tidak sedikit yang memakan korban.
Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan apa manfaatnya daftar by on line namun kenyataanya daftar by on line pun bersifat pasif yang tidak punya kekuatan hukum waktu yang di berikan seperti daftar kir by on line yang sudah di daftar aja bisa di ubah dengan sekejap dalam hitungan menit aja pun bisa di lakukan tanpa syarat.
naasnya lagi seperti kendaraan.

Bisa lulus uji tanpa di hadirkan kendaraan untuk uji pisik kendaraan di PKB kir kota Bekasi.
Seperti yang kita lihat kenyataanya, gedung di bangun semegah mungkin dan lahan sudah cukup luas terlihat kendaraan yang mau di uji kir tidak sesuai dengan jumlah total kendaraan yang tercatat di dinas perhubungan kota Bekasi.
Diduga surat kir di nyatakan bisa lulus cukup menyediakan uang yang cukup fantastis dan harus melalui jalur khusus ORDA (orang dalam )
Jelas terlihat kendaraan yang lulus uji ini tidak layak dari foto fisik ke lebih lebih tahun pembuatan kendaraan jelas tertera di STNK-nya.
Namun, tanpa disadarinya, ada kesalahan teknis yang membuat kendaraan tersebut tidak memenuhi standar uji fisik.
Dalam hal ini tugas dan fungsi inspektorat kota Bekasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seolah tutup mata tutup telinga dengan lancarnya jalan korupsi di dinas dinas.
