Wartasidik.co — Jakarta
Korban M yang ditipu Natalia Rusli atas janji palsu penanganan kasus Indosurya sufah membuat 2 Laporan Polisi dugaan penipuan yang ditangani Polres Jakbar dan dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. LQ Indonesia Lawfirm, 23 Juli 2021.
Keberatan atas laporan polisi yang dibuat oleh Korban M maka Natalia Rusli mulai membuat somasi dan meminta agar korban M minta maaf atas tuduhan Laporan Polisi dugaan pemalsuan ijazah.
III Baca Juga :
