Wartasidik.co — Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penjualan hasil manipulasi dan pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial, Facebook, Instagram, dan juga Whatshap. Pada Selasa, (22/06/2021).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021, dari pengungkapan ini subdit V/siber ditreskrimsus polda jatim mengamankan dua orang tersangka.
III Baca Juga :
