Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Direksi Kahayan Menghadapi Pemilik KAPAL API, LQ INDONESIA LAWFIRM Minta DITTIPIDEKSUS PROFESSIONAL.

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coTangerang

Dalam Kasus Laporan Christeven Mergonoto, LQ Indonesia Lawfirm memberikan pendampingan terhadap Christian Halim dalam perselisihan tambang di Morowali sejumlah 20.5 Milliar Rupiah yang saat ini dalam proses banding.

Kembali, LQ Indonesia Lawfirm diberikan kepercayaan oleh Bapak Leo Handoko selaku Direktur PT Kahayan Karyacon menjadi kuasa hukum dalam pendampingan di Mabes Polri, Dittipideksus dalam kasus dugaan penggelapan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam perseteruan antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan, adalah konflik yang biasa terjadi, namun karena keangkuhan Komisaris Kahayan, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot yang juga adalah istri dari pemilik dan direktur Kapal Api Group, yang selalu memilih mengunakan kekuasaan dan kekuatan keuangannya.

III Baca Juga :

Pekerjaan di Lorong Kelurahan Menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008

Propam Polri Akan Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

“Layaknya jalur pidana adalah “Ultimum Remedium” atau jalan terakhir setelah mediasi dan jalur musyawarah lainnya ditempuh” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. Namun, Grup Kapal Api ini lebih memilih mengunakan jalur pidana dan menggerakkan oknum aparat penegak hukum, seperti contohnya mengerahkan brimob untuk mengeksekusi pabrik.