DPC AWPI Lampung Selatan Menempati Kantor Baru

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co – Lampung Selatan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan menempati Kantor Sekretariat baru yang beralamat di Dusun III Blok. C Gang Beringin Rt/Rw 003/003, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Hr. Ridwan mewakili Ketua DPC AWPI Lampung, Fery Yansyah menyebutkan, “Menempati kantor baru ini salah satu langkah pemanasan untuk berkarya Jurnalistik agar semakin baik.

Sebab menurutnya, DPC AWPI merupakan organisasi Profesi Pers yang mampu mengisi serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan”, tegas Hr. Ridwan, pada Kamis (24/05/2024).

III Baca Juga :

Advokat Alvin Lim Kritik Kinerja Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon

Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium, Dirut dan Humas PDAM Tirta Benteng Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dengan kantor sekretariat baru ini diharapkan semangat baru untuk berjuang menuju AWPI Semakin Kompak dan Jaya serta memberikan warna tersendiri di dunia pers khususnya di kabupaten Lampung Selatan”, ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris AWPI Lampung Selatan Hydatur Ridwan menyampaikan bahwa nantinya kantor sekretariat ini dapat digunakan untuk memaksimalkan kerja-kerja AWPI.

Kita Organisasi Profesi Pers dengan adanya kantor sekretariat ini, kita ingin memaksimalkan, membantu teman -teman Pers.

Kita ingin agar seluruh anggota AWPI seperti yang disampaikan tadi, mestinya semua mendukung kebijakan AWPI untuk berkarya dan menjadi mitra strategis, dan kritis bagi Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan”, tandasnya.

Hal Senada, disampaikan juga oleh Wakil Ketua DPC AWPI Lamsel, Al Imron, dia mengatakan bahwa, yang perlu di ingat juga kepada rekan-rekan Pers, bahwa kita selaku penyaji informasi, maka kita juga mesti bersinergi dengan Pemerintah dan Forkopimda lain sebagainya,” imbuh Alikoboy sapaan akrabnya.

Viral Oknum Diduga Lakukan Tindakan Pemerasan, Alvin Lim : Hukum Jangan Dipakai untuk Memeras Masyarakat

Tambah dia, “selain itu, juga. Kita berorganisasi ini pun, mesti proaktif sesuai profesi, artinya menjalankan 5 W 1 H sesuai fakta dilapangan, dan menjunjung tinggi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.