Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana : Angkat Bicara Peristiwa Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres DEPOK

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Depok

Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sangat disayangkan terkait peristiwa pengusiran terhadap Wartawan FWJ yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres DEPOK.

Terlebih jika ada pernyatan terkait indikasi sebagai ‘PEMBACK-UP’ penadah kendaraan yang di tujukan kepada pihak wartawan FWJ. Karena Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

III Baca Juga :

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH CpCle Apresiasi terhadap sikap MK dalam uji materiil UU no 40 Th 1999 tentang pers