Wartasidik.co — Depok
Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH Pakar Hukum Ahli Pidana sangat disayangkan terkait peristiwa pengusiran terhadap Wartawan FWJ yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polres DEPOK.
Terlebih jika ada pernyatan terkait indikasi sebagai ‘PEMBACK-UP’ penadah kendaraan yang di tujukan kepada pihak wartawan FWJ. Karena Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
III Baca Juga :
Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul