Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana : Angkat Bicara Oknum Krimsus Polda Sultra Diduga Lakukan Pemerasan

Redaksi
banner 120x600

Wartasidiik.co — Kendari

Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya serta tergabung dalam jajaran Divisi Hukum Warta Sidik mengomentari terkait Oknum Krimsus Polda Sultra Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan Kargo.

Tugas Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum di masyarakat. Dalam hal menjalankan perannya Polri terikat pada aturan hukum.

III Baca Juga :

Himbauan ADVOKAT ALVIN LIM, SH, MSc, CFP, CLA Pendiri LQ INDONESIA LAWFIRM Terkait PPKM Darurat Berdampak Ekonomi Dan Stabilitas Nasional

Chaerul Amir Tak Terkait Kasus Hukum antara Sherly Kuganda dan Natalia Rusli

Keterangan foto: Uang Rp. 70 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan oleh oknum aparat Krimsus Polda Sultra dan Syahbandar Konawe Utara