Wartasidik.co — Jakarta
Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya serta tergabung dalam jajaran Divisi Hukum Warta Sidik mengomentari terkait oknum TNI arogan menganiaya sopir truk Treler.
Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dimana termaktub di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
III Baca Juga :
Pecat Oknum TNI yang Arogan Berkendara Pajero B 1861 OH Menganiaya Egi Sopir Truk Treler
Polda Metro Tambah 12 Titik Pembatasan Mobilitas Warga di Wilayah Detabek