Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar Hukum Pidana : Minta Kapolres Majalengka Tangkap & Proses Sesuai Hukum Pidana

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Majalengka

Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya serta tergabung dalam jajaran Divisi Hukum Warta Sidik minta Kapolres Majalengka tangkap oknum Pemuda Pancasila (PP) karena penganiayaan terhadap siapapun adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh UU. Hukum pidana telah dengan tegas mengaturnya.

Sementara dari redaksi tabloid FBI ” cetak & online” menggutuk perbuatan main hakim sendiri dan kepada siapapun pelaku persekusi wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan.

III Baca Juga :

KAPOLRES MAJALENGKA, DIMINTA SEGERA TANGKAP OKNUM PP SERTA LAKUKAN PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU PERSEKUSI DAN PEMUKULAN TERHADAP WARTAWAN HINGA BERDARAH SERTA MENCARI AKTOR INTELEKTUAL YANG VEDIONYA ‘VIRAL”

Hario Setyo Wijanarko SH putra Assoc prof Dr Dwi seno wijanarko SH MH Pakar Ahli Pidana, Pelaku Harus Segera Ditindak