Wartasidik.co — Majalengka
Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH, MH, Pakar hukum pidana juga pengajar di Universitas Bhayangkara serta Bendahara “SAI” Peradi Bekasi raya serta tergabung dalam jajaran Divisi Hukum Warta Sidik minta Kapolres Majalengka tangkap oknum Pemuda Pancasila (PP) karena penganiayaan terhadap siapapun adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh UU. Hukum pidana telah dengan tegas mengaturnya.
Sementara dari redaksi tabloid FBI ” cetak & online” menggutuk perbuatan main hakim sendiri dan kepada siapapun pelaku persekusi wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan.
III Baca Juga :
