Hukum  

Dr. Seno : Amicus Curiae Sebagai sahabat pengadilan Pihak Yang amat penting dalam proses hukum di Suatu Pengadilan

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Bila Anda ingin meneliti lebih jauh eksistensi amicus curiae di Indonesia, kami menyarankan Anda untuk membaca dan meneliti putusan kasus-kasus itu. Karena, bila dalam putusan, majelis mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia, khususnya di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung .

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan ” Kata Dr.Seno.

Bahwa Hukum menyebutkan” amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Adanya Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini hukum untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum agar hakim dapat mengambil sebuah keputusa. dan praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, dan telah dapat di terapkan di pengadilan di indonesia.

III Baca Juga :

KAPOLDA METRO JAYA DIMINTA TEGAS TINDAK OKNUM PENGACARA OTAK DIBALIK KERUMUNAN PELANGGAR PROKES DI PIK PADA HARI KEMERDEKAAN

LSM – PETISI 28 Minta Kapolres AKBP. MUHARMAN. SIK Panggil Oknum yang Terlibat