Wartasidik.co — Jakarta
Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak” Kata Dr.Seno.
Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka dari itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik menegakkan” equality before the law bukan tanpa hambatan.
Lebih lanjut Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko SH.MH, CPCLE juga merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya juga sebagai wakil Ketua 1 STIH Painan, menjelaskan ” Dasar Hukum Konsep EBL dalam Peradilan di Indonesia Equality Before the Law, untuk adalah konsep yang sangat universal berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum ” Terangnya.
Secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.
III Baca Juga :
LSM – PETISI 28 Minta Kapolres AKBP. MUHARMAN. SIK Panggil Oknum yang Terlibat