Dua Hacker Indonesia Ditangkap Polda Jatim

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJawa timur

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (28/6/2021) kembali merilis dua tersangka, hasil pengembangan kasus Ilegal Akses (Hacker), yang sebelumnya empat tersangka telah di tangkap lebih dulu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta, mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka lain, yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Unit III Subdit V Siber di beberapa tempat yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS, dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan Rekening Bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi.

III Baca Juga :

Mohamad Faisal dari Law Firm DSW & Partners komentari Oknum Anggota Ormas yang melakukan penganiayaan kepada Wartawan

Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili