Wartasidik.co. — Jakarta
Dalam paparannya Hario Setyo Wijanarko.SH mengatakan “Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai pemahaman dari akta perdamaian tersebut yang di daftarkan pada pengadilan serta bagaimana kekuatan dari akta perdamaian tersebut ” ujarnya Sabtu 21 Agustus 21.
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan (Perma Nomor 1 Tahun 2016), akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.
Apabila Para Pihak yang bersengketa berdamai, dan kemudian diajukan kepada pengadilan sehingga kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dengan putusan pengadilan, oleh karena itu, bentuk persetujuan perdamaian disebut sebagai akta perdamaian.
Lebih lanjut Advocad Hario Setyo Wijanarko. SH yang merupakan Putra ” Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH MH CPCLE menjelaskan
” Dasar hukum akta perdamaian tersebut tercantum dalam Rumusan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut:
- Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
- Jika perdamaian dapat dicapai, maka diwaktu bersidang, dibuat sebuah surat (akte) tentang itu, dimana para pihak untuk menepati setiap perjanjian yang buat, sehingga surat tersebut mempunyai kekuatan dan mengikat para pihak serta dijalankan sebagai putusan.
Namun demikian
” Untuk mendamaikan para pihak, perlu diajukan seorang juru bahasa, sehingga dapat mempermudah para pihak dalam memahami setiap isi dari perjanjian damai tersebut.
Jika sudah terdapat akta perdamaian, apakah salah satu pihak dapat mengajukan gugatan terhadap isi perdamaian tersebut, (Apabila salah satu pihak Ingkar janji atau melakukan perbuatan wanprestasi).
III Baca Juga :
HAK-HAK PASIEN TERHADAP ISI REKAM MEDIS KEDOKTERAN, INI PANDANGAN HUKUM PAKAR LQ INDONESIA LAW FIRM
Kita perlu tahu bahwa akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sama dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Akta perdamaian jika tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh pengadilan karena salah satu pihak tidak mau melaksanakan secara sukarela.
Sambung Hario “Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata pada halaman 302, juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan eksekusi.
Oleh karena itu, sengketa yang telah dibuat akta perdamaiannya dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tidak dapat diajukan gugatan kembali, karena akta perdamaian tersebut disamakan dengan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya akta perdamaian tersebut, maka pihak yg dirugikan dapat menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan ” tutupnya.