Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H
Wartasidik.co — Jakarta
Pada dasarnya memang seluruh masyarakat memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, hal ini memang dilindungi oleh Negara serta diatur konstitusi dan dapat kita lihat didalam pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
III Baca Juga :
Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial