Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H tentang Aksi Unjuk rasa di muka umum dan akibat Hukumnya

Redaksi
banner 120x600

Edukasi Hukum by Adv. Hario Setyo Wijanarko, S.H

Wartasidik.coJakarta

Pada dasarnya memang seluruh masyarakat memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, hal ini memang dilindungi oleh Negara serta diatur konstitusi dan dapat kita lihat didalam pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

III Baca Juga :

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Hadir Memberikan Pendapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri : Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial