Wartasidik.co — Jakarta
H. Endang Saman, S.H merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Law Firm DSW & Partners yang berkantor di Kelapa Gading Jakarta Utara, berikut pencerahan Hukumnya mengenai Proses Acara Perkara Perdata Gugatan.
Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).
Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo.
Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).
III Baca Juga :
Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan