Edukasi Hukum. ” Lembaga perlindungan saksi & korban” oleh Dr. Dwi Seno wijanarko

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Dalam paparannya Dr.Seno mengatakan tentang Saksi yang tertuang pada pasal 1 Butir 26KUHAP bahwa saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalaminya sendiri akan peristiwa hukum.

Bahwa mengenai kewajiban warga negara sebagai saksi apa bila di minta SBG saksi wajib memberikan keterangan tersebut dan mengenai perlindungan seorang saksi, tertuang pada UULPSK, bahwa menurut Dr Seno.

III Baca Juga :

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999

WALI KOTA BEKASI TINJAU PENYELENGGARAAN VAKSINASI JENIS PFIZER YANG TERSEBAR DI TITIK KELURAHAN

Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH MH CPCLE