Hukum  

Edukasi Hukum Tentang Kepailitan by Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.coJakarta

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Siapakah yang dapat mengajukan permohonan pailit dan apa syaratnya?

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.

III Baca Juga :

Hario Setyo Wijanarko SH putra Assoc prof Dr Dwi seno wijanarko SH MH Pakar Ahli Pidana, Pelaku Harus Segera Ditindak

LQ INDONESIA LAWFIRM BUKA CABANG KE 3 DI JAKARTA BARAT AGAR DAPAT LEBIH MENJANGKAU PELAYANAN WILAYAH JAKARTA

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE