Wartasidik.co — Jakarta
Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik untuk perkara pidana ” ucap Dr.Seno Senin 2 Agustus 21.
Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada Tanggal 29 September 2020, membuat jalan persidangan perkara pidana makin Pasti dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.
III Baca Juga :
