H. Busthomi, S.H., M.H merupakan seorang dosen sekaligus menjabat sebagai Kaprodi S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan berikut pandangannya berkenaan dengan perubahan UU Perkawinan.
Wartasidik.co — Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan tersebut salah satunya tertera pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) Tahun”. Adapun perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa ”Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
Dari perubahan tersebut bisa diartikan bahwa terdapat perubahan kebijakan mengenai batas usia perkawinan khususnya untuk wanita. Dimana Undang-undang sebelumnya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun, akan tetapi setelah adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita sudah berusia 19 tahun. Artinya terdapat kenaikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.