Frits Saikat Menduga ada Raja Terakhir dalam Kasus Korupsi di DISPORA Kota Bekasi

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co // Kota Bekasi

Dalam kasus Korupsi di DISPORA Kota Bekasi Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) saat ditemui rekan media, Mendesak KEJARI tidak berhenti hanya sampai menetapkan 3 orang tersangka.

M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,

A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025

A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Kejari juga harus berani melakukan pengembangan kasus ini dengan memanggil Tri Adhianto (Walikota Bekasi) karena pada saat terjadinya kasus korupsi, beliau selaku pemangku jabatan tertinggi (PLT Walikota Bekasi).

Kejari juga harus memanggil para Oknum oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam pengawasan dan mengawal kegiatan ini masuk dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) juga APBD Perubahan di Tahun 2023.

Frits Saikat mendesak Kejari untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut hingga ke tahap Raja Terakhir.

Frits Saikat merasa lucu kalau sebagai PLT Walikota Bekasi saat itu Tri Adhianto tidak mengetahui bawahannya melakukan tindak Korupsi, artinya sebagai atasan dia tidak becus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya langsung Kadis (Kepala Dinas).

Ya memang hanya dua kemungkinan simulasi pertama : Tri Adhianto bodoh karena bisa dipecundangi seorang Kepala Dinas dan lalai melakukan Fungsi pengawasan serta kontrolnya sebagai PLT Walikota.

Simulasi kedua : Ya silakan Masyarakat jabarkan sendiri dugaannya.” Tutup Frits Saikat sambil tersenyum dengan awak Media.

Penulis: R. KelvinEditor: Redaksi WS