Wartasidik.co — Jakarta
Peran KPK seperti yang dijelaskan dalam undang-undang adalah seperti trigger mechanism yaitu mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga negara yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya KPK senantiasa berpedoman pada lima asas yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, serta profesionalisme.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah anak kandung reformasi yang diinginkan rakyat sebagai “institusi khusus” untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar. Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan dan dibuktikan di pengadilan, dengan cara yang luar biasa yang diberikan kewenangan yang besar kepada KPK seperti yang diatur dalam UU KPK.
III Baca Juga :
IPW Desak Kapolri dan Menkopolhukam Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polda Metro Jaya