Wartasidik.co — JAKARTA
DPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021). Adapun tujuan kedatangannya, menurut Ketua Staf Khusus Kesekretariatan LAKRI Vicky Rio Twindeni, untuk memberikan dokumen dari DPN LAKRI terkait penyalahgunaan wewenang.
“Kami datang membawa dokumen terkait penyalahgunaan wewenang atas dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Penghasilan (PPh ) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Vicky.
Dalam laporan yang diberikan kepada Kejari Jakarta Timur, DPN LAKRI melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun oknum yang dilaporkan yakni oknum Notaris (PPAT), oknum pejabat BPN, oknum pejabat Pajak Pratama, oknum pejabat Pajak Daerah, Benny Simon Tabalujan, Pengurus PT Sigma Dharma Utama, Pengurus PT Sapere Aude, Pengurus PT Pactum Serva, dan Pengurus PT Salve Veritate.
III Baca Juga :
Kemenkes Salurkan Dana Klaim Pelayanan RSUD CAM Bulan Januari 2021 Sebesar Rp 24 Miliar