Golden Sosial Space Cafe Kebal Hukum, Diduga Jual Minuman Beralkohol

Redaksi WS
banner 120x600

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Golden Sosial Space Cafe diduga menyediakan minuman Alkohol untuk semua usia, mana tanggung jawab pemerintah Tempat.

Hiburan malam yang menjual minuman keras semakin marak di Kota Bekasi dan ironisnya salah satu Cafe, sekarang buka hingga subuh serta menyiadiakan atau menjual minuman beralkohol tanpa dilihat batas usia Pembelinya.

Dalam hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Pemkot Bekasi dalam melakukan perizinan dan pengawasan.

III Baca Juga :

Direktur TIPIDEKSUS Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Aset, Di Somasi Korban INDOSURYA

Direktur TIPIDEKSUS Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Aset, Di Somasi Korban INDOSURYA

Padahal sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras Di Kota Bekasi Jelas dengan tegas melarang adanya peredaran minuman keras di wilayah kota Bekasi

Saat Team kami di turunkan dan melakukan investigasi dilapangan, ternyata benar saja.

Disaat tim melakukan pemesanan pada pihak cafe Golden Sosial Space tidak menanyakan usia atau tanda identitas tamu, artinya semua usia bisa memesan minuman beralkohol di cafe Tersebut.

Sebelumnya warga sudah melakukan demo agar untuk penutupan Golden Sosial Space Cafe saat bulan Ramadhan kemarin, karena warga kami resah mulai dari adanya Live Music yang seharusnya tidak diperbolehkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Pemkot Bekasi serta menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan kemarin.

Selain itu jika melihat dari aturan jelas perdagangan minuman keras hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.

Namun sekarang cafe tersebut buka kembali dengan konsep baru yang lebih membingungkan warga kami, Dimana sekarang cafe itu buka sampai subuh, ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Warga sangat kecewa karena Pemerintah Kota tidak hadir saat ada keresahan ditengah Masyarakat. Disini pemerintah kota Bekasi dianggap tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap keluhan masyarakat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan bagi warga.

Ada apa dengan Golden Sosial Space Cafe itu dugaan kami apa ada backing yang sangat kuat atau ada permainan dengan Oknum tertentu.

Aturan hukum pidana juga menyatakan bahwa “Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sesuai dengan Pasal 424 ayat (1) KUHP