HAK-HAK PASIEN TERHADAP ISI REKAM MEDIS KEDOKTERAN, INI PANDANGAN HUKUM PAKAR LQ INDONESIA LAW FIRM

Redaksi
banner 120x600

Wartasidik.co — Jakarta

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau dokter kepada pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Oleh karenanya hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum.

Menurut pengamat hukum Advokat Ali Nugroho, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm, “Kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya.”

Ali Nugroho menghimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk berkonsultasi, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami.

III Baca Juga :

NATALIA RUSLI KANGKANGI POLISI, LP MANDEK, LANGGAR PROKES SEBABKAN KEMACETAN, BUKTI GAGALNYA KAPOLDA METRO JAYA DALAM PENANGANAN PPKM DAN HUKUM DI JAKARTA

Dr. Seno : Edukasi Dasar Hukum Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak”