Wartasidik.co — Denpasar
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.wartasidik.co dengan judul : “Warga Bali Minta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali” yang dimuat pada tautan https://wartasidik.co/warga-bali-minta-segera-imigrasi-deportasi-anna-wna-asalrusia-yang-meresahkan-bali/ yang dipublikasikan pada hari Selasa 22 Oktober 2024, dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut :
1. Atas nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kami merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Berita tersebut memuat isi berita yang menyalahi kode etik jurnalistik yang sudah seharusnya melakukan verifikasi serta akurasi fakta sehingga telah menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proprosional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
2. Pemberitaan tersebut tidak benar, karena faktanya Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap WNA asal Rusia bernama Anna Arturovna Sarkisyan;
III Baca Juga:
3. Berdasarkan hasil pengambilan keterangan dan klarifikasi terhadap bersangkutan seputar keberadaan, kegiatan dan izin tinggal selama di Indonesia didapati bahwa:
a. Foto-foto yang beredar mengenai dugaan prostitusi yang melibatkan yang bersangkutan merupakan foto lama yang diambil pada tahun September 2017 untuk keperluan pemotretan pada AREOLA MAGAZINE yang dilakukan di Moskow. Hal tersebut terkonfirmasi melalui unggahan pada instagram @areola_mag dan juga pada akun instagram yang bersangkutan @anutkasnrd di tahun yang sama.
b. Adapun foto-foto lain yang beredar merupakan foto yang diambil pada Agustus 2022 untuk keperluan promosi brand perhiasan VIKA JEWELS yang merupakan perusahaan asal Jerman.
Hal tersebut terkonfirmasi melalui unggahan pada situs website https://vikajewels.de/products/vika-jewelsdreifacher-bridge-ring-recycled-silber-handgemacht-vergoldetdan juga unggahan dari akun instagram yang bersangkutan @anutka-snrd di tahun yang sama.
c. Foto-foto tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
iklan protistusi / penipuan pada platform Telegram dengan memanfaatkan
konten yang bersangkutan. Hal tersebut terkonfirmasi melalui bukti yang
ditunjukkan oleh yang bersangkutan di handphone-nya
- Tidak ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran izin tinggal keimigrasian
dengan dugaan aktivitas dugaan prostitusi, mucikari prostitusi, tindak pidana
perdagangan orang dan produksi video porno yang melibatkan yang bersangkutan
seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. - Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan yang
bersangkutan selama di Indonesia. - Terkait narasi bahwa Imigrasi Ngurah Rai “tuli dan buta” merupakan narasi yang tidak mendasar, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menghakimi. Narasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut merugikan citra Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai instansi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada manajemen/redaksi wartasidik.co untuk melakukan klarifikasi, koreksi dan permohonan maaf secara terbuka terkait pemberitaan tersebut dalam waktu maksimal 2×24 jam sejak tanggal surat ini.
Laporan Polisi di Mabes Polri Mandek, LQ Indonesia Law Firm Pertanyakan Anggaran Polri
Permintaan ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik
(Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Kami berharap agar hubungan antara Imigrasi Ngurah Rai dan wartasidik.co kedepannya menjadi lebih baik.
25 Oktober 2024
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Redaksi Wartasidik.co berupaya menjunjung akurasi sebuah berita, juga terbuka terhadap ralat, koreksi, dan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan yang ditayangkan.
Dalam berita berjudul ” Warga Bali Minta Segera Imigrasi Deportasi Anna WNA Asal Rusia yang Meresahkan Bali” yang dimuat pada tautan https://wartasidik.co/warga-bali-minta-segera-imigrasi-deportasi-anna-wna-asalrusia-yang-meresahkan-bali/ yang dipublikasikan pada hari Selasa 22 Oktober 2024. Pihak Wartasidik.co tidak melakukan konfirmasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ralat dan koreksi, Wartasidik.co menayangkan hak jawab dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Selain itu Wartasidik.co secara terbuka meminta maaf kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan masyarakat dari pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak uji informasi dan tidak berimbang.

