Wartasidik.co — KOTABARU.
Sudah beberapa bulan yang lalu semenjak ditangkapnya Oktrin Ahmad Saputra selaku tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kasi Seksi Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB) pada Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Sampai saat ini setelah ditetapkan sebagai Terdakwa kasusnya sudah digelar di dalam persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan nomor perkara 86/Pid.Sus/2021/PN Ktb.
Terpantau wartawan Jenis Kasus Narkotika yang di hadapi Oktrin digelar diruang sidang Cakra, namun dari pantauan terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Penetapan Penahanan.
Oktrin tanpa mendapatkan Asessment Rehabilitasi bebas mondar mandir pulang kerumah dan bekerja seperti biasanya, hal ini sangat berbanding terbalik terhadap penyalahguna Narkotika golongan I lainnya, dimana terdapat Disparitas perlakuan antara Terdakwa Oktrin dengan Terdakwa lainnya, dimana pelanggaran Narkotika merupakan musuh negara dimana biasa disebut dengan kalimat Extra Ordinary Crime.
III Baca Juga :
Akhirnya Suradi Gunadi DiVonis 2 Tahun Penjara, Ditahan Di Rutan Salemba